Kasus Kematian Eks Istri Polisi di Medan Pakai Pasal Sangkaan Alternatif

Kasus Kematian Eks Istri Polisi di Medan Pakai Pasal Sangkaan Alternatif

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 11 Sep 2026 16:40 WIB
Suasana saat demo di Polda Sumut dan Ibu korban (dok. Mhd Ilham Pradilla)
Foto: Suasana saat demo di Polda Sumut dan Ibu korban (dok. Mhd Ilham Pradilla)
Medan -

Kasus kematian mantan istri polisi Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa masuk ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut penyidik mencantumkan pasal sangkaan alternatif.

"Sangkaan alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP," ujar Kasi Intelijen, Kejari Medan, Valentino Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (11/9/2026) siang.

Valentino juga menuturkan penyidik dalam perkara tersebut, pihak kepolisian. Ia menyampaikan belum ada ditetapkan tersangka dalam kematian Winda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada penahanan karena belum ada tersangkanya. Masih proses dik (penyidikan) umum," tambah Valentino.

Untuk diketahui, Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

ADVERTISEMENT

Sementara, Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur aturan hukum mengenai tindak pidana menghasut atau mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri.

Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka). Baru (naik) proses sidik saja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).

Calvijn menyebut laporan yang naik status menjadi sidik itu adalah laporan tipe A yang dibuat oleh internal kepolisian atas temuan mayat korban. Sementara laporan yang dibuat oleh pihak keluarga berproses di Polda Sumut.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa naiknya status perkara ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus kematian Winda.

"Proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya. Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan itu kita lakukan," jelasnya.

Diketahui, Winda Lorenza Gowasa, ditemukan tewas di kamar mandi rumah milik orang tua Brigadir I di kawasan Medan Helvetia pada Minggu 2 Agustus 2026.

Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan senjata api Brigadir I. Namun, pihak keluarga Winda Lorenza menilai ada kejanggalan terkait kematian korban.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Top 5: iPhone 18 Pro Resmi Rilis hingga Kasus Bunuh Diri Naik Tiap Tahun"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads