Laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim menyatakan bahwa dalam laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual bernomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022 tersebut penyidik tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dengan dimentahkannya laporan tersebut, Putri dinilai bisa dijerat pidana atas laporan palsu karena telah membohongi Mabes Polri serta masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, jika laporan yang dibuat bertujuan untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suaminya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo maka konsekuensi hukuman jelas bisa menjerat Putri Candrawathi.
"Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, maka bisa dilakukan hukuman penjara," kata Yusdianto kepada detikSumut, Senin (15/8/2022).
Yusdianto berharap dan masih percaya kepada Mabes Polri untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang diberitakan sejak awal kejadian.
Selanjutnya, dia juga menyoroti terkait yang dilakukan oleh tersangka Fredy Sambo serta anggota lainnya dalam merekayasa olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, fungsi olah TKP dalam hal penyilidikan ataupun penyidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
"Mencari serta mengumpulkan barang bukti di tempat perkara penting untuk kepentingan penyidikan. Hal itu sebagaimana yang tertera dalam perkap Polri Nomor 14/2012, olah TKP untuk menentukan tempat dimana seseorang pelaku itu telah melakukan perbuatannya, tempat dimana alat yang dipergunakan oleh pelaku. Jadi bila itu direkayasa maka sangat fatal dan ada konsekuensi yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat," papar dia.
Jadi bila mana terjadi rekayasa olah TKP yang dilakukan oleh Institusi Polri, yang tujuannya seperti di atas, maka akan menimbulkan beberapa konsekuensi, berupa:
- Hilangnya simpati terkait tugas polisi dalam memastikan stabilitas dan ketertiban masyarakat.
- Degradasi moralitas kelembagaan, dalam artian mencari dan mendapatkan keadilan jadi absurd, karena masyarakat membutuhkan komitmen, konsistensi dan integritas guna mengembalikan kepercayaan rakyat.
- Polisi yang sederhana dan presisi, sehingga peristiwa Fredy Sambo ini menjauhkan polisi dari slogan presisi.
Kemudian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, maka Polri perlu menegakkan visi yang presisi dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang.
"Momentum memperbaiki kredibilitas Polri, dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab dan memberikan hukum yang berat kepada perencana dan memberikan hukum terhadap siapa saja yang terlibat.
(dpw/dpw)