Berita Nasional

Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka, Apa Saja Hasilnya?

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 09:59 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: Rizky AM/detikcom)
Medan -

Irjen Fery Sambo diperiksa sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa selama tujuh jam, apa saja hasilnya?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo diperiksa mulai dari siang hingga sore hari di Mako Brimob pada Kamis (11/8) kemarin.

"Tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Andi Rian dikutip dari detikNews Jumat (12/8/2022).

Selain FS, Andi Rian menyebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR, dan KM yang juga berstatus tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

Polri kemudian membeberkan lima hal usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Berikut penjelasannya:

1. Bharada E dan Bripka RR Diperintah Irjen Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

"Tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

2. Irjen Ferdy Sambo Ingin Bunuh Brigadir J Setelah Terima Pengaduan Istri

Andi Rian mengatakan Irjen Ferdy Sambo mendapat aduan dari istrinya Putri Candrawathi. Di mana berdasarkan pengakuan Sambo, istrinya mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari Brigadir J dan itu dianggap sebagai tindakan yang melukai harkat martabat keluarga.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," bilangnya.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata mantan Dirkrimum Polda Sumut ini.

Polri juga sudah mengantongi bukti kejahatan Irjen Ferdy Sambo. Apa saja? Simak di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(astj/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork