Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka, Apa Saja Hasilnya?

Berita Nasional

Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka, Apa Saja Hasilnya?

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 09:59 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Rizky AM/detikcom)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: Rizky AM/detikcom)
Medan -

Irjen Fery Sambo diperiksa sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa selama tujuh jam, apa saja hasilnya?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo diperiksa mulai dari siang hingga sore hari di Mako Brimob pada Kamis (11/8) kemarin.

"Tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Andi Rian dikutip dari detikNews Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain FS, Andi Rian menyebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR, dan KM yang juga berstatus tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

ADVERTISEMENT

Polri kemudian membeberkan lima hal usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Berikut penjelasannya:

1. Bharada E dan Bripka RR Diperintah Irjen Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

"Tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

2. Irjen Ferdy Sambo Ingin Bunuh Brigadir J Setelah Terima Pengaduan Istri

Andi Rian mengatakan Irjen Ferdy Sambo mendapat aduan dari istrinya Putri Candrawathi. Di mana berdasarkan pengakuan Sambo, istrinya mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari Brigadir J dan itu dianggap sebagai tindakan yang melukai harkat martabat keluarga.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," bilangnya.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata mantan Dirkrimum Polda Sumut ini.

Polri juga sudah mengantongi bukti kejahatan Irjen Ferdy Sambo. Apa saja? Simak di halaman selanjutnya.

3. Polri Kantongi Bukti Kejahatan Irjen Ferdy Sambo

Andi Rian menyebut pihaknya telah memiliki bukti untuk menjerat Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi Rian.

"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," lanjut Andi Rian

4. Polisi yang Ditahan di Patsus Jadi 12

Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Saat ini ada 12 polisi yang ditahan di patsus.

Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," kata dia.

5. Satgassus Polri yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.

"Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan tugas-tugas nanti dilakukan oleh satuan kerja Polri. Dengan demikian, Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.

"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini," ujar Dedi.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/dpw)


Hide Ads