Awal Mula Kasus Dugaan Pencabulan
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan. Syafri bersikukuh membantah tudingan itu.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
Kemudian, Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM. Vonis bebas dibacakan ketua majelis Estiono di ruang Prof Oemar Adji Jalan Teratai.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)