Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto terbebas dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Syafri bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa terhadapnya.
Dikutip dari detikNews, MA menolak apa yang diajukan jaksa. Penolakan itu sesuai perkara Nomor 786 K/Pid/2022 yang diadili oleh Majelis Sri Mulyani dan dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di situs resmi MA seperti dilihat detikNews, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, belum diurai jelas alasan MA menolak kasasi jaksa. Di mana Koprs Adhiyaksa menuntut 3 tahun penjara atas kasus yang menjerat Syafri Harto.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan. Syafri bersikukuh membantah tudingan itu.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
Kemudian, Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM. Vonis bebas dibacakan ketua majelis Estiono di ruang Prof Oemar Adji Jalan Teratai. Atas putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali kandas.
(ras/dpw)