Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, kini Terbit menyandang tiga status tersangka. Pertama soal suap, kedua soal kerangkeng manusia, ketiga soal kepemilikan satwa dilindungi.
Berikut perjalanan ketiga kasus yang membuat terbit menjadi tersangka itu.
Tersangka Kasus Suap
Kasus yang pertama sekali menjerat Terbit adalah dugaan suap. Terbit ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus ini pada bulan Januari tahun 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ghufron.
Terbit juga jadi tersangka di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
(afb/afb)