Pelaku perampokan dan penyanderaan seorang dokter bernama dr Nico Rudy Tjowandi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap tim Satreskrim Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial PS (60), pelaku diduga sehari hari bekerja sebagai pedagang daging di salah satu pasar di Kabupaten Dairi.
"Iya, pelaku sudah ditangkap," kata Syahril saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan PS sempat berusaha melarikan diri ke Provinsi Riau. Namun, tim Satreskrim Polres Dairi berhasil menangkap pelaku.
"Sempat kabur, namun ditangkap," ujarnya.
Saat ini, PS telah dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi perampokan serta penyanderaan tersebut.
"Nanti secara jelas akan kita rilis dalam waktu dekat. Masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan detikSumut, Dokter di Sidikalang, Kabupaten Dairi, dr Nico Rudy Tjowandi dirampok dan disekap diduga oleh pasiennya. Polisi kini memburu pelaku.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku perampokan dan penyanderaan terhadap dokter Nico tersebut.
"Saat ini sedang kita buru pelakunya, identitas dan keberadaan pelaku sudah kita ketahui," ungkapnyasaat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Jumat (4/9/2026).
"Nanti dalam jangka waktu dekat kita rilis," ucapnya.
Dia juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Perampokan dan penyekapan itu terjadi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, tempat praktik dr Nico Rudy Tjowandi tersebut sudah tutup sejak pukul 20.00 WIB. Para pegawai juga telah pulang.
"Awalnya kejadian sekitar pukul 20.15 WIB, saat praktik dokter sudah waktunya tutup pukul 20.00 WIB. Pegawainya sudah pulang," kata Syahril.
Syahril menjelaskan pelaku kemudian masuk ke tempat praktik sambil memanggil dokter. Pelaku masuk ke ruangan dengan mengenakan penutup wajah.
"Pelaku masuk ke dalam praktik sambil memanggil dokter, lalu masuk ke ruangan dengan memakai sebo," ujarnya.
Setelah berada di dalam ruangan, pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Korban kemudian disekap dengan cara tangan, kaki, dan mulutnya dilakban dan tersandera. Pelaku juga memaksa korban menunjukkan barang-barang berharga miliknya.
"Pelaku selanjutnya mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya satu unit ponsel lama dan uang tunai yang berada di dalam laci dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 1 juta. Pelaku juga mengambil cincin kawin korban seberat sekitar 4 gram," jelasnya.
Saat disekap dan diminta menunjukkan harta bendanya, korban sempat mengenali suara pelaku.
"Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menanyakan keberadaan uang kepada korban. Korban kemudian mengenali suara dan postur tubuh pelaku yang diduga merupakan pasiennya sendiri," ungkapnya.
Namun, ponsel Android milik korban tidak berhasil dibawa pelaku. Sebelum pelaku meninggalkan ruangan, korban sempat menyembunyikan ponsel tersebut di bawah meja.
Setelah pelaku pergi, korban kemudian menghubungi tetangganya, Rudi, sekitar pukul 20.21 WIB untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui keberadaan terduga pelaku perampokan tersebut.
