Medan -
Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, kini Terbit menyandang tiga status tersangka. Pertama soal suap, kedua soal kerangkeng manusia, ketiga soal kepemilikan satwa dilindungi.
Berikut perjalanan ketiga kasus yang membuat terbit menjadi tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Kasus Suap
Kasus yang pertama sekali menjerat Terbit adalah dugaan suap. Terbit ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus ini pada bulan Januari tahun 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ghufron.
Terbit juga jadi tersangka di kasus kerangkeng manusia. Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Tersangka Kasus Kerangkeng
Ditangkapnya Terbit dalam kasus membongkar fakta baru bahwa di dalam rumah miliknya ada sebuah kerangkeng yang berisikan manusia. Kerangkeng itu diketahui ketika KPK menggeledah dalam kasus suap itu.
Setelah terbongkar, Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK melakukan penelusuran. Terungkap sejumlah fakta kekejaman yang terjadi di dalam kerangkeng hingga menyebabkan orang meninggal.
Polda Sumut pun menetapkan 9 tersangka dalam kasus itu. Salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4).
Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Kasus ketiga yang membuat terbit adalah kepemilikan satwa yang dilindungi. Kepemilikan satwa itu juga terbongkar saat KPK menggeledah rumah Terbit.
Mendapatkan informasi soal adanya sadwa dilindungi, BKSDA pun terjun ke lokasi. Dari rumah Terbit itu ditemukan 7 ekor satwa.
Terbit pun diperiksa dalam kasus ini. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6)
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]