Bupati Langkat Nonaktif Kini Sandang 3 Status Tersangka

Bupati Langkat Nonaktif Kini Sandang 3 Status Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 09 Jun 2022 20:16 WIB
Ilustrasi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin membangun kerangkeng manusia atau kurungan ilegal.
Foto: Edi Wahyono

Tersangka Kasus Kerangkeng

Ditangkapnya Terbit dalam kasus membongkar fakta baru bahwa di dalam rumah miliknya ada sebuah kerangkeng yang berisikan manusia. Kerangkeng itu diketahui ketika KPK menggeledah dalam kasus suap itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terbongkar, Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK melakukan penelusuran. Terungkap sejumlah fakta kekejaman yang terjadi di dalam kerangkeng hingga menyebabkan orang meninggal.

Polda Sumut pun menetapkan 9 tersangka dalam kasus itu. Salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin Angin.

ADVERTISEMENT

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4).

Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kasus ketiga yang membuat terbit adalah kepemilikan satwa yang dilindungi. Kepemilikan satwa itu juga terbongkar saat KPK menggeledah rumah Terbit.

Mendapatkan informasi soal adanya sadwa dilindungi, BKSDA pun terjun ke lokasi. Dari rumah Terbit itu ditemukan 7 ekor satwa.

Terbit pun diperiksa dalam kasus ini. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6)



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]

(afb/afb)


Hide Ads