Polisi menangkap Jufri (39) terkait kasus asusila. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur atau masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan asusila tersangka terhadap anak tirinya dilakukan sebanyak dua kali. "Informasinya baru dua kali. Aksi terakhir tersangka ini yakni pada Minggu (27/3) dan Jumat (8/4) di rumah kontrakan," kata Tri Wahyudi, Kamis (21/4/2022).
Aksi pertama pelaku, ujar Tri, dilakukan dini hari di rumah kontrakan yang berada di kawasan Ulu, Jakabaring, Palembang. Saat itu korban sedang bersama tersangka dan adik tirinya di rumah. Sedangkan ibu korban sedang tidak berada ditempat, karena berjualan. Aksi kedua dilakukan pada Jumat (8/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saat itu) tersangka memanggil korban, korban pun diminta tersangka untuk berbaring di atas paha tersangka," katanya.
Tri menambahkan Jufri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (20/4) malam. Atas perbuatannya bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
(astj/astj)