Seorang perwira Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) ditangkap Satresnarkoba Polres Padang karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Oknum berinisial BA (49 tahun) tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu di salah hotel di Padang, Kamis (21/4/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pesta sabu di Kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
"Dari laporan tersebut ada empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Saat dilakukan penggerebekan, hanya satu tersangka yang tertangkap, sedangkan tiga lainnya melarikan diri. Tersangka yang diamankan tersebut berinisial BS alias K," jelas Satake dalam keterangan pers di Mapolresta Padang, Kamis siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti, termasuk salah satunya adalah ponsel milik BA, oknum Polri berpangkat Kompol. BA kemudian mendatangi Mapolresta, bermaksud hendak mengambil ponsel miliknya tersebut.
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi, BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujarnya.
Satake Bayu menjelaskan, BA saat ini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar. "Kompol BA, umur 49 tahun, pekerjaan Polri dan beralamat di SPN Padang Besi," kata Satake merinci.
Bersama tersangka diamankan 11 paket kecil narkotika jenis sabu, satu set alat hisap yang terdiri dari bong, pipet dan kaca serta pemantik api, serta dua unit Handphone
Di tempat yang sama, Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, pihaknya masih mencari tersangka lainnya, termasuk melakukan pengembangan sumber barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh," kata Imran.
Para tersangka diancam sejumlah pasal tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Khusus tersangka BA, ia juga terancam hukuman disiplin dan dipecat dari institusi Polri.
(dpw/dpw)