Seorang pria di Aceh Besar, JM (43) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban hingga delapan kali di rumahnya.
"JM memperkosa anaknya sejak November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April kemarin. Totalnya dia memperkosa korban sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Ryan mengatakan, pemerkosaan pertama terjadi ketika korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku nyelonong masuk dan memperkosa korban.
Korban mencoba melawan namun kalah tenaga. Ryan menyebut, korban ketakutan sehingga menangis ketika diperkosa ayahnya.
Menurut Ryan, korban menceritakan aksi bejat ayahnya itu ke ibunya setelah pemerkosaan pada 14 April. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, JM akhirnya dibekuk di kawasan Aceh Besar, Rabu (20/4/2022) sore. JM saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita masih menyelidiki motif dia memperkosa anak kandungnya," ujar Ryan.
(agse/astj)