Modus Pacari Korban, Pria di Tanjungbalai Cabuli ABG SMA

Modus Pacari Korban, Pria di Tanjungbalai Cabuli ABG SMA

Perdana Ramadhan - detikSumut
Senin, 11 Apr 2022 09:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Tanjungbalai -

Seorang siswi SMA di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencabulan pria yang dipacarinya. Aksi tersebut dilakukan sudah 10 kali dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun mereka menjalin hubungan.

"Tersangka berinisial SA, 23 tahun ditangkap dalam kasus persetubuhan atau berbuat cabul atas korbannya berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prestio kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/4) malam di tempat kerjanya. Kasus ini terungkap ketika korban sudah tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka dan menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu kandung korban membuat laporan tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai. Dimana perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka kepada korban pertama kali pada hari Minggu, tanggal 25 Desember 2021 di sebuah hotel di Tanjungbalai," kata Eri.

Sebelum pacaran yang berujung pencabulan itu, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Mereka kemudian menjalin hubungan sejak Oktober 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

"Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka mengajak korban ke hotel ," terangnya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Tanjungbalai. Ia dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads