"Berkas keduanya sudah lengkap atau P21 dan kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang akan membawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (TBA), melalui Kasi Inteldakim Torang Pardosi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Kedua tersangka dimaksud yakni berinsial SH dan FM. Mereka sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (TBA), pada 11 Februari 2022 lalu bersama lima orang pekerja migran Indonesia (PMI).
"Saat diamankan, mereka terombang ambing di laut menggunakan kapal nelayan, dan baru melakukan perjalanan dari Malaysia dengan tujuan daratan di wilayah Asahan," jelas dia.
Torang menambahkan, kedua WNA ini selanjutnya akan dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Kepada petugas, keduanya mengaku bisa menghebat biaya perjalanan menuju Bangladesh, melalui penerbangan dari Indonesia.
"Pengkuan keduanya jika melakukan perjalanan pulang ke Bangladesh melalui perjalanan laut lebih dulu ke Indonesia dan rencananya dilanjutkan dengan penerbangan ke negaranya bisa mengirit biaya hingga Rp 70 juta," kata dia.
Kepala Seksi Pidum Kejari Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak membenarkan telah menerima berkas kedua tersangka dari penyidik Imigrasi.
"Berkas telah kami anggap lengkap, sehingga kami melakukan penerimaan berkas dan tersangka dari penyidik imigrasi Tanjungbalai Asahan," kata Rikardo.
Selain berkas kedua tersangka, tambah Rikardo pihaknya juga telah menerima barang bukti lain berupa dua buah paspor dan satu unit kapal nelayan. "Dalam minggu ini (berkas) akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai," tutupnya.
(dpw/dpw)