Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara, diduga memperkosa remaja berusia 13 tahun yang baru dia kenal lewat media sosial. Pria berinisal MA (23) itu pun ditangkap polisi.
"Korban masih berusia 13 tahun. Jadi mereka baru saling kenal di sosial media FB," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/4/2022).
Aksi bejat pelaku itu terjadi pada Sabtu (2/4). Pelaku mengajak korban bertemu dan langsung memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menemui korban di rumahnya kemudian mengajaknya ke belakang rumah lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri," Ucap Eri.
Setelah diperkosa, korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap pelaku pada Jumat (8/4) yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
"(Pelaku) sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," jelas Eri.
(afb/afb)