Pemprov Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya!

Aceh

Pemprov Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya!

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 03 Jan 2025 12:40 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Banda Aceh -

Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Januari mendatang. Warga Aceh diminta memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan.

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Pemutihan pajak itu sejatinya berakhir Sabtu 4 Januari besok. Sementara untuk pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan itu diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

"Sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025," jelas Safrizal.

Saat melakukan kunjungan ke Samsat Banda Aceh, Safrizal juga mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak di kantor tersebut. Selain itu, dia juga mengecek fasilitas umum yang tersedia mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

"Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman. Kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah," jelas Safrizal.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads