Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membuka program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini akan menjadi kesempatan untuk masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.
Penghapusan Denda Pajak
Pada program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Mengutip dari laman resmi samsat.info, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Agustus-September 2024
Pada program pemutihan ini mencakup 4 layanan, di antaranya:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Pembebasan Denda PKB dan BBNKB
3. Pembebasan Pajak Progresif
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun berlalu
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau situs resmi Pemprov Sumbar.
Baca juga: Alat Pemantau Gunung Marapi Dicuri |
(nkm/nkm)