Dari 2,6 Juta Unit, Baru 40% Pemilik Kendaraan di Aceh yang Taat Pajak

Aceh

Dari 2,6 Juta Unit, Baru 40% Pemilik Kendaraan di Aceh yang Taat Pajak

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 02 Des 2024 18:31 WIB
Pemerintah Aceh kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor mulai hari ini hingga 4 Januari 2025. (Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Pemerintah Aceh kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor mulai hari ini hingga 4 Januari 2025. (Agus Setyadi/detikSumut)
Jakarta -

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengungkapkan jumlah pemilik kendaraan bermotor di Aceh yang membayar pajak baru sekitar 40 persen. Jumlah kendaraan yang tercatat di Tanah Rencong saat ini 2,6 juta unit.

Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza menyebutkan, jumlah tersebut masih termasuk kendaraan yang terkena tsunami karena datanya hingga kini belum dihapus. Penghapusan data kepemilikan kendaraan sementara dilakukan bila ada permintaan dari pemiliknya.

"Dari jumlah itu, 40 persen pemiliknya patuh membayar pajak," kata Saumi kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Samsat Aceh di Banda Aceh, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kendaraan yang tidak membayar pajak rata-rata yang berada di wilayah perkebunan serta perbatasan Aceh. Dia menyebutkan, pertumbuhan kendaraan di Aceh meningkat setiap tahun terutama motor.

Pada 2022 total kendaraan baru sebanyak 103.894 unit dengan rincian roda dua 93.786 unit serta roda empat 10.107 unit. Setahun berselang, kendaraan roda dua bertambah 122.389 unit dan roda empat 11.413 unit.

ADVERTISEMENT

Sementara tahun ini hingga November total kendaraan baru sebanyak 144.340 unit dengan rincian roda dua 135.266 unit dan kendaraan roda empat 9.074 unit. "Yang banyak dibeli di Aceh kendaraan roda dua mencapai 94 persen," jelas Saumi.

Untuk mendorong masyarakat membayar pajak, Pemerintah Aceh disebut kembali menggelar pemutihan pajak. Pemutihan berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2025.

Kepala BPKA Reza Saputra, menyebutkan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut juga diambil untuk membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh," kata Reza dalam konferensi pers di Kantor Samsat Aceh di Banda Aceh, Senin (2/12/2024).

Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga terhindar dari penghapusan data STNK karena tidak melakukan registrasi ulang. Pemilik kendaraan disebut diberikan kemudahan membayar pajak lewat aplikasi Signal.

"Kita mendorong wajib pajak di Aceh untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional. Selain lebih efisien, aplikasi ini mendukung pengelolaan administrasi pajak yang moderen dan akuntabel," kata Iqbal.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads