Intip Tiga Cara Cek Pinjol Resmi Yang Terdaftar di OJK

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 25 Jul 2022 20:09 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Pinjaman Online (Pinjol) kian populer di kalangan masyarakat, terlebih di saat kondisi perekonomian lagi masa pemulihan. Momen ini biasanya jadi 'lahan subur' bagi pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat.

Nah, detikkers perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memilih pinjol yang aman dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut cara memastikan pinjol yang legal yang disarankan oleh OJK, diantaranya:

1. Melalui Website OJK

• Buka laman OJK di www.ojk.go.id
• Pilih menu IKNB
• Kemudian klik Fintech di kanan bawah
• Lalu klik daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan berizin

2. Whatsapp OJK

• Simpan nomor Whatsapp resmi OJK 081-157-157-157
• Buka WhatsApp aplikasi dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek, contoh : pinjol.com
• Kemudian kirim pesan, tunggu hingga saat bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Email OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157



Simak Video "Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T"

(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork