Pinjaman Online (Pinjol) kian populer di kalangan masyarakat, terlebih di saat kondisi perekonomian lagi masa pemulihan. Momen ini biasanya jadi 'lahan subur' bagi pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat.
Nah, detikkers perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memilih pinjol yang aman dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut cara memastikan pinjol yang legal yang disarankan oleh OJK, diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melalui Website OJK
• Buka laman OJK di www.ojk.go.id
• Pilih menu IKNB
• Kemudian klik Fintech di kanan bawah
• Lalu klik daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan berizin
2. Whatsapp OJK
• Simpan nomor Whatsapp resmi OJK 081-157-157-157
• Buka WhatsApp aplikasi dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek, contoh : pinjol.com
• Kemudian kirim pesan, tunggu hingga saat bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Email OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157
(bpa/bpa)