Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online, Mudah dan Cepat!

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 15:20 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Medan -

Pernahkah detikers merasakan khawatir informasi pribadi, khususnya KTP, disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Situasi pencurian identitas untuk kegiatan pinjol yang ilegal memang semakin umum.

Jika identitas Anda disalahgunakan, skor kredit Anda bisa terpengaruh negatif, bahkan mungkin akan menerima tagihan untuk pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Dengan layanan ini, detikers dapat memeriksa riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atasnama Anda. Berikut adalah petunjuk lengkap tentang cara memeriksa status KTP Anda, baik melalui daring (online) maupun luring (offline).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menggunakan Layanan iDebku OJK secara Online

Metode ini adalah yang paling nyaman karena bisa dilakukan dari rumah dengan menggunakan ponsel atau laptop. Sebelum Anda mulai, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP fisik, foto diri (pasfoto), dan foto selfie yang menunjukkan Anda sedang memegang KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau gunakan aplikasi iDebku OJK yang bisa diunduh secara resmi.
  2. Trus klik menu pendaftaran
  3. Anda akan diminta mengisi formulir awal yang meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, hingga nomor identitas (NIK). Jangan lupa masukkan kode captcha dengan benar.
  4. Verifikasi Data dengan klik Selanjutnya
  5. Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi yang muncul di layar. Pastikan foto terlihat jelas dan tidak buram.
  6. Klik 'Ajukan Permohonan' untuk mengirim data ke sistem OJK.
  7. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Simpan nomor ini untuk memantau status permohonan Anda melalui menu 'Status Layanan'.
  8. OJK biasanya memproses permintaan iDeb dalam waktu satu hari kerja. Hasil lengkap mengenai riwayat kredit Anda akan dikirimkan langsung ke alamat email yang Anda daftarkan.


Prosedur Cek KTP Lewat Kantor OJK (Offline)

Jika Anda lebih nyaman berkonsultasi langsung atau mengalami kendala saat mendaftar online, Anda bisa mendatangi kantor OJK terdekat. Berikut prosedurnya:

  • Kunjungi kantor OJK di wilayah Anda dengan membawa dokumen asli.
  • Siapkan Dokumen:
  1. Membawa fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Jika dikuasakan, bawa surat kuasa asli.
  2. Jika ingin mengecek data kerabat yang sudah meninggal, siapkan fotokopi identitas almarhum, surat keterangan kematian asli, dan bukti hubungan keluarga/ahli waris.
  3. Untuk Badan Usaha, membawa fotokopi NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, dan surat kuasa.
  • Petugas OJK akan memeriksa kecocokan formulir dengan dokumen yang Anda bawa.
  • Sama seperti cara online, hasil pengecekan riwayat kredit biasanya akan dikirimkan melalui email yang Anda berikan kepada petugas.

Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala pada SLIK OJK, Anda dapat menjamin bahwa identitas Anda bebas dari utang pinjaman online yang tidak jelas.

Apabila ada pinjaman yang tidak dikenal, segera kabarkan kepada pihak berwenang atau konsumen OJK untuk langkah lebih lanjut. Lindungi informasi pribadi Anda, hindari sembarangan membagikan gambar KTP pada platform yang tidak resmi!

Artikel ditulis Dwi Puspa Handayani Berutu peserta magang Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Oh Tidak! Utang Pinjol Warga RI Meledak, Nyaris Rp 100 T"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads