Sering Pakai Wi-Fi saat Buka Mobile Banking? Ini Risiko yang Mengintai

Sering Pakai Wi-Fi saat Buka Mobile Banking? Ini Risiko yang Mengintai

Muhammad Fikri Haikal Saragih - detikSumut
Kamis, 05 Nov 2026 08:00 WIB
Ilustrasi WiFi
Foto: Getty Images/Tonktiti
Medan -

Koneksi Wi-Fi gratis di kafe, bandara, hingga pusat perbelanjaan memang menggiurkan. Namun, kebiasaan menggunakan jaringan tersebut saat membuka mobile banking atau melakukan transaksi keuangan ternyata perlu detikers waspadai.

Wi-Fi publik memungkinkan detikers terhubung ke internet tanpa menghabiskan kuota pribadi. Meski praktis, jaringan yang digunakan bersama-sama dengan banyak orang memiliki risiko keamanan tersendiri, terutama ketika detikers mengakses informasi sensitif.

Melansir dari Bank Indonesia (BI), tidak dianjurkan melakukan transaksi internet banking menggunakan jaringan publik karena rentan terhadap penyalahgunaan. BI juga mengingatkan agar memakai perangkat dan jaringan yang aman ketika bertransaksi secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Wi-Fi Publik Berisiko?

Wi-Fi publik merupakan jaringan nirkabel yang dapat diakses banyak orang di tempat umum. Jaringan ini biasanya tersedia di lokasi seperti kafe, hotel, bandara, dan pusat perbelanjaan.

ADVERTISEMENT

Mengutip dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten, salah satu risiko penggunaan Wi-Fi publik adalah man-in-the-middle attack. Serangan ini terjadi ketika pihak tidak bertanggung jawab menyusup di antara komunikasi perangkat pengguna dan jaringan yang digunakan.

Ada pula teknik sniffing, yakni upaya memantau atau menangkap data yang dikirim melalui jaringan. Risiko ini dapat meningkat ketika informasi dikirim melalui koneksi yang tidak terlindungi dengan baik.

KPPN Klaten juga menjelaskan adanya ancaman fake hotspot atau titik akses Wi-Fi palsu. Jaringan tersebut dibuat menyerupai koneksi resmi agar pengguna tertarik menyambungkan perangkatnya.

Pengguna yang tidak teliti bisa saja terhubung ke jaringan palsu tanpa menyadarinya. Jika koneksi tersebut dimanfaatkan untuk mengakses layanan keuangan, informasi penting yang dimasukkan berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Meski begitu, bukan berarti setiap Wi-Fi gratis pasti berbahaya atau setiap orang yang menggunakannya akan mengalami pencurian data. Tingkat risiko bergantung pada keamanan jaringan, perangkat, serta aktivitas yang dilakukan pengguna selama terhubung.

Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari

Salah satu aktivitas yang sebaiknya tidak dilakukan melalui Wi-Fi publik adalah mengakses layanan perbankan. Hal ini mencakup membuka mobile banking, internet banking, hingga melakukan transfer dana atau pembayaran yang membutuhkan informasi akun.

Mengutip dari Kementerian Kesehatan, disarankan untuk menghindari transaksi virtual saat tersambung ke jaringan umum. Koneksi tersebut dinilai memiliki risiko serangan yang dapat dimanfaatkan untuk mencuri data ketika transaksi berlangsung.

Selain transaksi perbankan, pengguna juga sebaiknya berhati-hati saat memasukkan kata sandi, informasi kartu pembayaran, maupun data pribadi lainnya. Aktivitas yang melibatkan informasi sensitif lebih baik dilakukan menggunakan jaringan pribadi atau koneksi yang dipercaya.

Cara Mengurangi Risiko Saat Terhubung

Lantas, bagaimana jika pengguna memang harus memakai Wi-Fi publik? Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan nama jaringan yang akan digunakan benar-benar berasal dari penyedia layanan resmi.

Mengutip dari KPPN Klaten, pengguna dapat menanyakan langsung kepada petugas kafe, hotel, atau tempat umum mengenai nama jaringan Wi-Fi yang benar. Langkah ini penting untuk menghindari koneksi palsu yang sengaja dibuat menyerupai jaringan resmi.

Pengguna juga dapat memanfaatkan jaringan data seluler atau hotspot pribadi ketika hendak mengakses layanan perbankan. KPPN Klaten menyebutkan koneksi pribadi tersebut dapat menjadi alternatif untuk aktivitas yang membutuhkan keamanan lebih tinggi.

Jika terpaksa menggunakan jaringan publik, pengguna disarankan memastikan situs yang dibuka menggunakan protokol HTTPS. Kementerian Kesehatan menjelaskan HTTPS sebagai protokol yang membantu mengamankan koneksi antara pengguna dan situs yang diakses.

Langkah lainnya adalah mengaktifkan autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA) pada akun penting. Fitur ini memberikan lapisan verifikasi tambahan sehingga akses akun tidak hanya bergantung pada kata sandi.

Kementerian Kesehatan juga menyarankan pengguna menonaktifkan fitur berbagi berkas atau file sharing ketika tersambung ke jaringan publik. Setelah selesai menggunakan koneksi tersebut, pengguna dapat menghapus atau melupakan jaringan dari daftar Wi-Fi yang tersimpan di perangkat.

Setelah menyimak informasi tadi, detikers harus lebih waspada dan hati-hati dalam mengakses jaringan Wi-Fi publik, ya. Sebaiknya, hindari melakukan transaksi perbankan melalui Wi-Fi publik dan gunakan koneksi pribadi ketika mengakses informasi keuangan yang bersifat sensitif.


Artikel ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, peserta Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 3


Simak Video "UU PDP Segera Diberlakukan, Kominfo Imbau Masyarakat Tetap Jaga Data Pribadi"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads