Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Arahan tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan gagasan mengenai perlunya redefinisi korupsi.
Instruksi Presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, definisi dan kategori tindak pidana korupsi perlu dikaji secara lebih luas. Pembahasan tersebut juga akan mempertimbangkan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," kata Yusril.
Yusril menyebut pemerintah perlu mencari titik temu antara konsep korupsi yang tercantum dalam UNCAC dengan aturan pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia.
"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Gagasan tersebut telah disampaikan Luhut secara langsung kepada Presiden Prabowo.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah kerugian negara tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut berpendapat gagasan tersebut mengacu pada ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Dengan adanya arahan Presiden, pemerintah kini akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan apakah diperlukan perubahan terhadap konsep dan definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(nkm/nkm)
