Rudi Sahputra Nasution selaku Komanditer CV Karya Indah Sumatera didakwa melakukan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan dek atau dinding penahan tebing di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan, Tahun Anggaran 2022.
Akibat perbuatan terdakwa, negara disebut mengalami kerugian senilai Rp2,1 miliar lebih dalam pekerjaan proyek tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Rudi bersama Muhammad Dasuki Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firmansyah Pohan selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera (berkas terpisah) dan Imbalo Siregar (almarhum) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rudi bertemu dan bersepakat dengan Dasuki untuk menjadi pemenang tender pekerjaan lanjutan pembangunan Dek di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026).
Jaksa menyebut, Rudi bersama Dasuki dan Imbalo (almarhum) tetap melanjutkan proses pemilihan pekerjaan lanjutan pembangunan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022.
Padahal dokumen teknis yang menjadi dasar pada proses pemilihan tidak sesuai dengan saran teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.
Bahkan, Rudi tidak memenuhi prasyarat untuk menjadi peserta tender proses evaluasinya dilakukan secara diskriminatif.
Rudi dan Firmansyah menggunakan personel manajerial CV Karya Indah Sumatera tidak sesuai dengan personel manajerial yang tercantum dalam dokumen penawaran, meskipun Dasuki tidak melakukan perubahan/addendum kontrak perjanjian pekerjaan lanjutan.
Saat itu, Rudi melalui Firmansyah melaksanakan pekerjaan lanjutan pembangunan dek melalui CV Karya Indah Sumatera yang belum selesai.
Sementara Dasuki memerintahkan Erwin Hamonangan selaku Direktur Teknis dan Aliusup Harun Nasution selaku pengawas lapangan, untuk menandatangani berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) dan berita acara serah terima (BAST) atas pekerjaan yang dilaksanakan Firmansyah.
Dalam proyek tersebut, Rudi membuat pekerjaan seolah-olah telah selesai 100%, padahal pekerjaan yang dilaksanakan CV Karya Indah Sumatera belum selesai.
Pembangunan proyek dek pada tanggal 20 September 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.374.000.520,06 (Rp2,3 miliar).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, mereka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Rudi, Dasuki, Firmansyah dan Imbalo (almarhum) merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
