Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), pada siang tadi. Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Ketua Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) yang juga Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menangani persoalan WNI/PMI yang bermasalah di Malaysia.
"Sebanyak 150 orang yang dipulangkan terdiri atas 101 laki-laki dan 49 perempuan. Mereka berasal dari empat Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Beranang di Selangor, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, dan Depot Kemayan di Pahang," kata Debbi, Jumat(23/10/2026).
Proses pemulangan ratusan WNI tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Para deportan diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, pukul 13.00 WIB.
"Berdasarkan daerah asal, deportan terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 36 orang, disusul Nusa Tenggara Barat 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat 9 orang," ujarnya.
Seluruh rangkaian keberangkatan didampingi langsung oleh Satgas PPT KJRI Johor Bahru untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
"Para WNI tiba dengan selamat di Batam siang tadi," ujarnya
Deportasi kali ini menambah jumlah WNI/PMI yang dipulangkan melalui Program M besutan JIM Putrajaya. Sejak Desember 2024 hingga Oktober 2026, program tersebut tercatat telah memulangkan total 4.008 WNI/PMI bermasalah.
Sementara itu, sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya. Jumlah tersebut terdiri atas 3.528 laki-laki dewasa, 1.450 perempuan dewasa, 21 anak laki-laki, dan 22 anak perempuan.
Lima provinsi asal deportan terbanyak secara kumulatif pada 2026 adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Debbi berharap seluruh WNI yang dipulangkan dapat tiba dengan selamat di Tanah Air dan kembali berkumpul bersama keluarga. Dia juga mengingatkan agar pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin perlindungannya," ujarnya.
Dia mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan menggunakan jalur resmi pemerintah sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
"Calon PMI juga diminta merujuk kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), hingga Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)," ujarnya.
KJRI turut mengapresiasi kerja sama dengan JIM Putrajaya serta dukungan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk BP3MI, kantor imigrasi, dinas tenaga kerja, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
"Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan para WNI yang dideportasi mendapatkan pendampingan sejak proses pemulangan hingga melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing," ujarnya .
Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
(dhm/dhm)