Eks Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi PSR Rp 1,2 M

Eks Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi PSR Rp 1,2 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 24 Okt 2026 22:31 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Mantan Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Menurut hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam memutus perkara ini diketuai oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Putusan diketahui berdasarkan dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perbuatan terdakwa diyakini hakim telah melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Falah Alfitri Daulay selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 80 hari," dikutip dari SIPP PN Medan, Sabtu (24/10/2026).

Dalam perkara ini, ada satu terdakwa lainnya yakni Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan juga turut dihukum. Ia divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Mukhtar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sejumlah Rp1.200.280.203,00 (Rp1,2 miliar), dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas). Sebelumnya mantan Kadis Pertanian Palas Falah Alfitri Daulay diminta dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Mukhtar Hasibuan dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Mukhtar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Jaksa menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal dari pelaksanaan program PSR yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

Modusnya, ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi.

Program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.

Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri bersama Falah diduga melakukan penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1.275.280.203.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads