90 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Karena Overstay

Kepulauan Riau

90 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Batam, Mayoritas Karena Overstay

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 16:00 WIB
Petugas KJRI Johor Bahru mendampingi proses pemulangan 90 WNI dan PMI dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepuluan Riau (Kepri) (dok KJRI
Foto: Petugas KJRI Johor Bahru mendampingi proses pemulangan 90 WNI dan PMI dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepuluan Riau (Kepri) (dok KJRI
Batam -

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau (Kepri). Mayoritas dari mereka merupakan deportan yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan dari total 90 WNI yang dipulangkan, sebanyak 81 orang merupakan deportan. Mereka terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki.

"Seluruh deportan merupakan WNI dan PMI rentan sehingga KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memfasilitasi pemulangan deportan, KJRI Johor Bahru juga membantu kepulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Keduanya telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia setelah dinyatakan melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi pada 6 Juli 2026, kedua nakhoda dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000 atau subsider pidana penjara selama lima bulan apabila denda tidak dibayarkan. Pengadilan juga memutuskan kedua kapal disita oleh Pemerintah Malaysia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sigit menjelaskan, selama menjalani proses hukum kedua nakhoda memperoleh pendampingan hukum dari retainer lawyer KJRI Johor Bahru. KJRI juga berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat proses pemulangan keduanya ke Indonesia.

Selain itu, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pemulangan empat PMI perempuan yang gagal bekerja dan sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

"Tiga anak WNI juga dipulangkan ke Indonesia setelah seluruh proses keimigrasian di Malaysia selesai," ujarnya.

Total WNI dan PMI yang dipulangkan pada hari itu mencapai 90 orang. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara sebanyak 16 orang, Kepulauan Riau 15 orang, Aceh 12 orang, Jawa Timur 12 orang, serta Nusa Tenggara Barat 10 orang.

"Sisanya berasal dari berbagai provinsi lainnya di Indonesia," tambahnya.

Data KJRI Johor Bahru menunjukkan pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah overstay dengan persentase 55,5 persen. Disusul tinggal di Malaysia tanpa izin yang sah sebesar 12,3 persen, penyalahgunaan izin kerja sebesar 8,6 persen, sedangkan sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Prosesi pelepasan puluhan WNI dan PMI dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, didampingi Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru. Seluruh WNI dan PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre pada pukul 13.45 waktu Malaysia.

"Setibanya di Batam, mereka diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk selanjutnya diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing," ujarnya.

Sigit mengungkapkan, selama periode Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI/PMI rentan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural," ujar Sigit.

Ia menegaskan KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerjanya.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur penempatan yang resmi dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads