Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepuluan Anambas. Penyidik kini melengkapi pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) juga telah menyelesaikan proses audit pekerjaan di lapangan bersama ahli konstruksi.
"Klarifikasi dalam rangka kebutuhan proses audit sudah selesai. Selanjutnya, tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," kata Robby dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menindaklanjuti tahapan penyidikan yang diperlukan.
Hingga saat ini, sebanyak 106 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang ahli untuk mendukung proses penyidikan.
"Saat ini total saksi yg sudah diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak 2 orang," ujarnya
Robby menegaskan Ditreskrimsus Polda Kepri berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi jembata Jemsecara tuntas, transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali," ujarnya.
