Kasus Dugaan Korupsi Jalan SP II Anambas, Polda Kepri Periksa 106 Saksi

Kepulauan Riau

Kasus Dugaan Korupsi Jalan SP II Anambas, Polda Kepri Periksa 106 Saksi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 22 Okt 2026 17:22 WIB
keterangan Foto: - Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepuluan Anambas. Penyidik kini melengkapi pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) juga telah menyelesaikan proses audit pekerjaan di lapangan bersama ahli konstruksi.

"Klarifikasi dalam rangka kebutuhan proses audit sudah selesai. Selanjutnya, tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," kata Robby dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menindaklanjuti tahapan penyidikan yang diperlukan.

Hingga saat ini, sebanyak 106 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang ahli untuk mendukung proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini total saksi yg sudah diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak 2 orang," ujarnya

Robby menegaskan Ditreskrimsus Polda Kepri berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi jembata Jemsecara tuntas, transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali," ujarnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads