Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam ke Malaysia Dibatalkan di Batam

Kepulauan Riau

Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam ke Malaysia Dibatalkan di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 22 Okt 2026 17:39 WIB
Petugas TNI AL bersama Satgas POA BAIS TNI mengamankan 12 WNA asal Vietnam yang diduga hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pulau Lumba, Belakang Padang, Batam, Selasa (20/10).
Petugas TNI AL bersama Satgas POA BAIS TNI mengamankan 12 WNA asal Vietnam yang diduga hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pulau Lumba, Belakang Padang, Batam, Selasa (20/10). (Foto: Dok. Istimewa)
Batam -

Tim gabungan menggagalkan keberangkatan ilegal 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Belasan WNA tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di kawasan Pulau Lumba, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang.

Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pendalaman terhadap tiga WNA, yakni dua warga negara Vietnam dan satu warga negara Myanmar.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Kodaeral IV dan Satgas POA BAIS TNI melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan keberangkatan WNA melalui jalur tidak resmi pada Selasa (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 18.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 WNA Vietnam yang terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki," Kata Berkat, Kamis (22/10).

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Mereka juga diduga berupaya meninggalkan wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

ADVERTISEMENT

"Motif keberangkatan melalui jalur tidak resmi tersebut masih didalami. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya upaya menghindari konsekuensi atas dugaan pelanggaran izin tinggal maupun motif lain yang berkaitan dengan pelanggaran hukum," ujarnya.

Untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan, ke-12 WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam.

Berkat mengatakan, keberhasilan operasi tersebut merupakan bagian dari sinergi Kodaeral IV dan Satgas POA BAIS TNI dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

"Pengawasan dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi intelijen dan pengerahan unsur di lapangan guna mencegah jalur laut dimanfaatkan sebagai akses kegiatan ilegal lintas negara," ujarnya. Ok

Komandan Kodaeral IV itu mengimbau masyarakat Kepri agar berperan aktif membantu aparat dalam mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kodaeral IV menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan perbatasan Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.

"Kodaeral IV sebagai Garda Samudra akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan perbatasan, sekaligus mendukung upaya pemerintah mencegah berbagai pelanggaran hukum demi tegaknya kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads