Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak menindaklanjuti dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Polisi telah mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan awal.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan mengatakan pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pembukaan lahan dengan menebang tanaman mangrove.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove," kata Yudi, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebas tanaman mangrove. Area yang dibuka diperkirakan memiliki panjang sekitar 50 meter.
Sementara itu, tanaman mangrove yang telah ditebang diperkirakan mencapai sekitar 200 batang. Kayu hasil penebangan juga terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.
Yudi menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diperoleh pihaknya, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja. Lahan tersebut disebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain.
"Untuk memastikan hal itu, kami akan meminta keterangan dari Pemerintah Desa Piabung dan pihak Kecamatan Palmatak," sebutnya.
"Menurut informasi awal, lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, terkait status dan legalitas lahannya masih kami dalami," tambahnya.
Memasuki hari kedua penyelidikan, personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas masih melakukan pendalaman di lokasi.Polisi berencana meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW setempat, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui status dan legalitas lahan, tujuan pembukaan lahan, aktivitas penebangan mangrove, hingga ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," sebutnya.
Yudi menegaskan polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh fakta dan keterangan diperoleh.
"Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh," katanya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan mangrove.
"Setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Hingga Rabu (9/9), penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh," ungkapnya.
