Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). WLC diduga berperan sebagai pengendali pengiriman 800 kilogram ketamine HCl tersebut.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang tersangka, yakni saudara WLC, 30 Warga Negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamine HCl," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Eko menjelaskan bahwa WLC ini memiliki peran penting dalam penyeludupan ketamine yang dibawa oleh kapal Fuchangxing 1. Saat ini WLC telah di tahan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WLC ini juga sebagai orang yang berkomunikasi dengan pemberi perintah. Dia juga yang memberikan perintah kepada orang di bawahnya. Kapal mau kemana bergeser kemana dia yang mendapat perintah. Saat ini WLC sudah ditahan di Bareskrim Polri," ujarnya.
Atas perannya tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Berdasarkan pasal yang diterapkan, WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Sementara itu, 9 awak kapal Fuchangxing 1 dan 6 awak kapal MT Ashley yang turut diamankan dalam operasi gabungan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai saksi.
Eko mengatakan para saksi telah diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
"Penyerahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran," ujarnya.
Pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan demikian, proses hukum terhadap para awak kapal tersebut berada dalam ranah penyidikan terkait pelanggaran pelayaran.
Dalam pengungkapan ini, Satgas Operasi Gabungan menyita 800 kilogram ketamine, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
"Nilai ekonomis ketamine yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun. Dari penyitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamine," ujarnya.
Eko menegaskan operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah aparat penegak hukum dan menjadi langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika ke Indonesia.
"Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Gabungan merupakan kolaborasi nyata sebagai preventive strike dan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda," ujarnya.
