Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), terungkap setelah korban melahirkan. Polisi kemudian menangkap pria berinisial R alias D berusia 69 tahun di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Anambas Pada Selasa (1/9).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yudi, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2024. Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (29/8).
"Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya. Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya.
"Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil oleh pria tersebut. Korban kemudian menghampiri R yang saat itu berada di depan rumah," ujarnya.
R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah korban berada di dalam, pintu rumah kemudian ditutup.
"Korban sempat menolak. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, R kemudian membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
Dari pemeriksaan, Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.R juga disebut memberikan uang Rp 30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan.
"Setelah kejadian itu, korban meninggalkan rumah dan kembali bermain" ujarnya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.
Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Yudi.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.
Dia meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
"Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang," tegasnya.
Gusti juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap perkara secara profesional, serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
