Apa Itu Zakat Penghasilan? Simak Cara Hitung dan Penjelasannya di Sini!

Aisyah Lutfi - detikSumut
Selasa, 16 Jun 2026 06:00 WIB
Foto: istock
Medan -

Mengeluarkan zakat mal dari gaji bulanan adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Di dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran penting untuk menyucikan harta yang kita miliki. Salah satu bentuk zakat tersebut adalah zakat profesi, yang berfungsi untuk membersihkan penghasilan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik sebagai zakat."

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS secara resmi mengeluarkan ketetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Langkah ini diatur berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

Lantas, berapa batasan minimal gaji yang wajib dizakatkan dan bagaimana metode menghitungnya? Yuk, simak panduan lengkap tentang cara menghitung dan mengeluarkan zakat penghasilan berikut ini, detikers!

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah salah satu dari zakat mal. Sedangkan zakat mal sendiri adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, termasuk pendapatan dari gaji bulanan. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, penghasilan yang dimaksud meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, serta pendapatan lain yang diperoleh melalui cara yang halal.

Orang yang wajib membayar zakat penghasilan mencakup pejabat negara, pegawai atau karyawan dengan penghasilan rutin maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja bebas lainnya.

Aturan Nisab dan Ketetapan Karat Emas 2026

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS secara resmi mengeluarkan ketetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Dalam keputusan tersebut, emas yang dijadikan acuan oleh BAZNAS adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33-62,49 persen.

Menanggapi ketetapan tersebut, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa mereka masih mengkaji perihal acuan emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa MUI sebenarnya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang menetapkan empat diktum utama:

Pertama
Ketentuan umum yang menjelaskan pengertian penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin, serta pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua
Mengenai ketentuan hukum bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga
Waktu pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Komisi Fatwa MUI mengakui bahwa dalam fatwa lawas tersebut memang belum menyebutkan secara spesifik berapa karat emas yang menjadi ukuran nilai emas dalam zakat penghasilan.

"Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan," kata Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Senin (15/6/2026).

Kiai Miftah menegaskan, hingga saat ini MUI belum memberikan rekomendasi kepada pihak luar, termasuk Baznas tentang kadar karat yang digunakan sebagai ukuran dari nilai zakat penghasilan.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Sebelum menghitung, detikers perlu memastikan apakah sudah masuk ke dalam kategori wajib zakat atau belum berdasarkan dua syarat ini:

Nisab

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika total pendapatannya sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas per tahun (atau minimal Rp 7.640.144 per bulan berdasarkan rilis BAZNAS 2026).

Kelayakan

Zakat penghasilan dikenakan kepada individu yang memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, seperti pegawai, profesional, dan pekerja lainnya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kadar zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan bulanan setelah dipastikan mencapai nisab.

Contoh Perhitungan Sederhana:

Zakat penghasilan dihitung dengan persentase 2,5% dari total penghasilan bulanan setelah mencapai nisab. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitungnya:

Contoh Perhitungan

Menentukan Gaji Bulanan:

Misalkan gaji bulanan detikers adalah Rp10.000.000.

Menghitung Zakat:

Zakat = 2,5% x Gaji Bulanan

Zakat = 0,025 x Rp10.000.000 = Rp250.000

3 Metode Pengeluaran Zakat Penghasilan

Ada beberapa cara atau metode yang bisa detikers pilih untuk mengeluarkan zakat profesi ini:

1. Langsung Setelah Menerima Gaji

Detikers dapat mengeluarkan zakat sebesar 2,5% segera setelah menerima gaji bulanan, sebelum uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan lain.

2. Setelah Mengurangi Biaya Operasional

Jika memiliki biaya operasional kerja yang mengikat (seperti biaya transportasi dan konsumsi harian untuk bekerja), detikers bisa mengurangi biaya tersebut dari gaji bruto sebelum menghitung zakat.

Contoh: Jika gaji detikers Rp10.000.000 dan biaya operasional Rp1.000.000, maka zakat dihitung dari Rp9.000.000.

Zakat = 2,5% x Rp9.000.000 = Rp225.000

3. Setelah Mengurangi Kebutuhan Pokok

Metode ketiga adalah dengan menghitung sisa gaji setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok harian keluarga. Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok nominalnya ternyata masih mencapai nisab, maka detikers tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya.

Niat dan Golongan Penerima Zakat

Zakat dapat dibayarkan secara langsung kepada golongan yang berhak menerima atau disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil lainnya.

Bacaan Niat Membayar Zakat Penghasilan:

"Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Menurut Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, dana zakat yang terkumpul wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) berikut:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Budak (Riqab)
  • Gharimin (Orang yang terlilit utang)
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Nah, itulah informasi lengkap seputar aturan nisab, tata cara hitung, hingga metode penunaian zakat penghasilan 2026. Semoga panduan ini mempermudah detikers dalam membersihkan harta dan menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim, ya!



Simak Video "Video Pentingnya Membaca Al Fatihah Secara Sempurna sebagai Rukun Salat"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork