Nekat Beli BBM Subsidi, WN Singapura Didenda Rp 88 Juta

Internasional

Nekat Beli BBM Subsidi, WN Singapura Didenda Rp 88 Juta

Ilyas Fadilah - detikSumut
Minggu, 05 Jul 2026 01:01 WIB
KUALA LUMPUR, KL, MALAYSIA - 2019/03/15: A man seen holding the petrol nozzle at a Petronas oil and gas station at Kuala Lumpur.

National Petroleum Limited or known as Petronas is a Malaysian oil and gas company founded on 17 August 1974 and its owned by the Malaysia government. (Photo by Faris Hadziq/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Ilustrasi pengisian BBM di Malaysia (Foto: Faris Hadziq/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Jakarta -

Pengemudi mobil berpelat nomor Singapura dijatuhi denda sebesar RM 20.000 atau sekitar Rp 88 juta (dengan asumsi kurs Rp 4.400) setelah terbukti mengisi bahan bakar minyak (BBM) RON95 bersubsidi di sebuah SPBU di Johor, Malaysia.

Pemilik kendaraan yang berusia sekitar 50 tahun tersebut mengakui kesalahannya atas dakwaan yang diajukan. Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, kemudian menjatuhkan hukuman denda tersebut. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan apabila tidak membayar denda.

Dilansir detikFinance dari CNA, Sabtu (4/7/2026), pria tersebut langsung melunasi denda pada hari yang sama. Sementara itu, laporan media New Straits Times (NST) dan Astro Audio menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura. Namun, identitasnya tidak dipublikasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NST melaporkan bahwa kasus ini diduga melibatkan seorang pengemudi Honda Civic berwarna hitam yang menjadi orang pertama yang ditangkap di Johor sejak aturan baru mengenai pembelian bensin bersubsidi mulai diterapkan pada 1 April lalu.

Peristiwa itu terjadi pada 9 April ketika petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria tersebut mengisi mobilnya menggunakan bensin subsidi RON95 di salah satu SPBU di Johor.

ADVERTISEMENT

Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan proses penuntutan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasokan nasional.

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961, kendaraan berpelat nomor asing dilarang membeli barang terkendali, termasuk bensin RON95 bersubsidi. Aturan yang mulai berlaku pada 1 April itu juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak tidak hanya pemilik kendaraan asing, tetapi juga operator SPBU yang tetap menjual bensin subsidi kepada mereka.

Sebelumnya, sanksi hanya dikenakan kepada pengelola SPBU yang melayani penjualan bensin subsidi kepada kendaraan asing. Kini, pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga RM 1 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kedua sanksi tersebut sekaligus.

Apabila pelanggaran dilakukan berulang, ancaman hukumannya meningkat menjadi denda hingga RM 3 juta dan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan dapat dijatuhi denda hingga RM 2 juta, yang meningkat menjadi RM 5 juta apabila kembali melakukan pelanggaran.

Malaysia sendiri telah melarang kendaraan berpelat nomor asing membeli bensin subsidi RON95 sejak 2010. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi yang berasal dari dana publik hanya dinikmati oleh warga negaranya. Saat ini, harga bensin RON95 bagi warga Malaysia yang berhak menerima subsidi ditetapkan sebesar RM 1,99 per liter.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads