Penyebab Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim

Eme - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 22:20 WIB
Foto: BPJAMSOSTEK
Medan -

Jaminan Kematian merupakan salah satu program andalan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi ahli waris pekerja. Manfaatnya pun tidak main-main, mulai dari santunan tunai hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pengajuan klaim JKM berjalan mulus. Ada beberapa faktor krusial yang bisa menyebabkan manfaat tersebut ditolak. Berikut adalah rincian yang wajib kamu ketahui agar hak keluarga tetap terjaga.

Manfaat Jaminan Kematian

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut adalah detail manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaannya:

Penerima Upah (PU)

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pada masa sebelum bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Santunan kematian sebesar Rp 16.200.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000.

Pada masa selama bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000; dan
  • Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.

Pada masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan keberangkatan ke negara tujuan, akan mendapatkan manfaat tambahan berupa:

  • Santunan kematian sebesar Rp 16.200.000;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4.800.000; dan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000.



Simak Video "Video DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork