Ini yang Harus Dilakukan Jika Peserta Magang Nasional Alami Kecelakaan Kerja, Catat!

ADVERTISEMENT

Ini yang Harus Dilakukan Jika Peserta Magang Nasional Alami Kecelakaan Kerja, Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 31 Agu 2026 06:30 WIB
Onboarding Magang Hub batch 3 di detikcom, Selasa (16/12/2025).
Ilustrasi Magang Nasional di detikcom. Ini berbagai hal yang dilakukan jika peserta Magang Nasional alami kecelakaan, cek di sini! Foto: Dok detikcom
Jakarta -

Manfaat yang dirasakan peserta Magang Nasional bukan hanya mendapat uang saku setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, mereka juga mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika berhasil lolos seleksi, peserta Magang Nasional otomatis didaftarkan dalam kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. JKK merupakan jaminan perlindungan saat peserta mengalami kecelakaan selama pelaksanaan magang.

Sedangkan, JKM merupakan santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemagang alami kecelakaan kerja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

Hal yang Harus Dilakukan Jika Alami Kecelakaan Kerja Saat Magang

Kemnaker mengingatkan jika pemagang mengalami kecelakaan kerja, mereka harus segera melaporkan dan jangan menunda-nunda. Berbagai hal yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan kerja saat magang, yaitu:

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Terdekat

Peserta magang yang mengalami kecelakaan kerja perlu segera menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Jangan lupa laporkan kecelakaan kerja kepada mentor atau penyelenggara pemagangan.

2. Segera Laporkan Kejadian

Setelah menerima laporan, penyelenggara pemagangan harus melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2x24 jam dan melengkapi berkas persyaratan klaim JKK (laporan kecelakaan kerja tahap-1) ke rumah sakit.

3. Lanjut Kontrol atau Rawat Jalan

Setelah mendapatkan perawatan, peserta dapat melakukan kontrol atau rawat jalan dengan membawa salinan berkas kelengkapan klaim JKK.

4. Pasca Perawatan

Apabila kondisi peserta sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia setelah perawatan, penyelenggara pemagangan atau ahli waris harus melakukan laporan kecelakaan kerja tahap-2 ke rumah sakit.

Syarat Klaim JKM

Apabila peserta magang meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan berbagai berkas untuk mengklaim JKM. Syaratnya yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Identitas peserta magang yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kantor kecamatan, atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, notaris, atau pengadilan
  • Fotokopi buku rekening ahli waris.

Meski diharapkan tidak terjadi, Kemnaker mengimbau agar peserta magang menyimpan dan memahami informasi ini. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi.



(det/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads