Halo detikers! Kabar gembira buat kamu yang bekerja sebagai freelancer, driver ojek online, pedagang, hingga pelaku UMKM. Kini, jaminan masa tua bukan cuma milik karyawan kantoran saja. Pekerja informal atau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bisa dengan mudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan sosial yang komprehensif. Syaratnya pun termasuk simpel, detikers cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP serta alamat email yang aktif.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran bisa dilakukan melalui kanal fisik seperti kantor cabang, bank kerjasama (SPO), hingga mitra Perisai. Namun, buat detikers yang nggak mau ribet antre, pendaftaran online mandiri bisa dilakukan lewat website resmi atau aplikasi yang tersedia. Yuk, simak informasi di bawah ini!
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
a. Secara Online
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Registrasi melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih tombol Pendaftaran Peserta.
- Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik Daftar.
- Cek email untuk aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU) dengan lengkap.
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
- Kartu kepesertaan akan diterima maksimal 7 hari setelah pembayaran.
b. Datang ke Kantor Cabang
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean layanan pendaftaran.
- Tunggu panggilan dan dapatkan informasi jumlah iuran.
- Terima tanda terima dokumen dan lakukan pembayaran iuran.
- Sertifikat dan Kartu Peserta akan diberikan setelah pembayaran berhasil.
Besaran Iuran dan Manfaat yang Didapat
Detikers nggak perlu khawatir kantong jebol. Iuran untuk pekerja informal ini hanya Rp 36.800 per bulan. Angka ini sudah mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 20.000, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16.800. Agar lebih praktis, iuran ini bisa dibayar melalui sistem auto debet dari bank yang terdaftar.
Manfaatnya pun nggak main-main, di antaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Uang tunai sekaligus saat usia 56 tahun, cacat total, atau berhenti bekerja. Bisa juga diambil sebagian (10% atau 30%) jika masa kepesertaan sudah 10 tahun. - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan uang jika tidak mampu bekerja, hingga beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal Rp 174 juta) jika peserta meninggal atau cacat total akibat kerja. - Jaminan Kematian (JKM)
Santunan total Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan anak untuk masa iur minimal 3 tahun.
Jadi, tunggu apa lagi detikers? Yuk, segera proteksi diri kamu dan keluarga dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga. Kerja keras jadi lebih tenang, masa depan pun lebih terjamin!
(afb/afb)











































