- Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
- Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? 1. Pekerja Penerima Upah (PU) 2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 3. Pekerja Jasa Konstruksi 4. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) 5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Program BPJS Ketenagakerjaan 1. Jaminan Hari Tua (JHT) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3. Jaminan Kematian (JKM) 4. Jaminan Pensiun (JP) 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Melalui berbagai program yang dikelolanya, pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
Kepesertaannya tidak hanya terbuka bagi karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri, pelaku UMKM, tenaga kerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, apa itu BPJS Ketenagakerjaan, apa saja program yang dimilikinya, dan siapa yang dapat menjadi peserta?
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama seseorang bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Melalui lima program yang dikelolanya, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kategori peserta yang dapat mengikuti program ini sebagai berikut.
1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Kategori ini mencakup pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau instansi, termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah merupakan orang yang menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Kelompok ini umumnya tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja sehingga kepesertaannya dilakukan secara mandiri sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Kategori Pekerja Jasa Konstruksi mencakup tenaga kerja yang terlibat dalam layanan jasa konstruksi, mulai dari konsultasi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, konsultasi pengawasan, hingga layanan jasa konstruksi terkait lainnya.
4. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah tenaga kerja Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pencari kerja dan akan bekerja di luar negeri. CPMI juga harus terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi PMI sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sebelum keberangkatan hingga masa bekerja di luar negeri.
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada peserta sesuai risiko yang dihadapi selama bekerja maupun setelah tidak lagi bekerja. Setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda.
Ada program yang dirancang untuk melindungi peserta saat mengalami kecelakaan kerja, ada yang memberikan tabungan hari tua, hingga perlindungan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut penjelasan masing-masing program.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta. Manfaat tersebut dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Manfaat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bekal setelah tidak lagi aktif bekerja atau ketika peserta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan dan santunan dalam bentuk uang tunai sesuai ketentuan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris.
Program ini memberikan penghasilan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai ketentuan.
Melalui program Jaminan Pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tetap memiliki sumber penghasilan setelah tidak lagi aktif bekerja.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diberikan meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sementara sekaligus meningkatkan peluang untuk kembali memperoleh pekerjaan.
Dengan memahami kategori kepesertaan dan lima program yang diselenggarakan, pekerja dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus mengetahui manfaat jaminan sosial yang tersedia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
