Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan rencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan secara bertahap mulai akhir Maret 2026.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber serta dampak adiksi media sosial yang kian memprihatinkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, membeberkan data bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia, atau sekitar 48 persen, merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Mirisnya, mayoritas dari mereka menghabiskan waktu hingga 7 jam sehari di ruang digital.
Imran menekankan bahwa paparan media sosial sejak dini memiliki korelasi kuat dengan kesehatan mental di masa depan.
"Studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif," ungkap Imran melansir detikHealth, Sabtu (14/3/2026).
Simak Video "Video: Respons TikTok soal Wacana Pembatasan Medsos untuk Anak di RI"
(afb/afb)