Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat masih terdapat ribuan orang yang mengalami pemasungan akibat gangguan kesehatan jiwa. Berdasarkan data Kemenkes pada triwulan III 2026, sebanyak 2.365 orang dipasung karena mengalami gangguan jiwa berat, termasuk psikosis akut dan skizofrenia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, mengatakan pihaknya terus berupaya menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan, orang-orang yang menjadi korban pemasungan harus segera dibebaskan.
"Ini kalau dipasung itukan dia psikotik atau skizofrenia, jadi ini yang perlu kita bebaskan. Karena ini menyangkut selain kesehatan, tapi juga hak asasi manusia," ungkap Imran Pambudi ketika ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026) melansir detikHealth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang melakukan upaya pembebasan orang dengan gangguan jiwa dari pemasungan.
"Makanya upaya-upaya pembebasan pasung, kita berikan penghargaan pada kabupaten kota yang melakukan pembebasan pasung atau free pasung," sambungnya.
Sementara itu, spesialis kesehatan jiwa sekaligus Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSCM, Dr dr Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), menilai fenomena pemasungan menjadi salah satu indikator masih terbatasnya layanan kesehatan jiwa.
Menurut Hervita, orang dengan gangguan jiwa yang mengalami pemasungan kerap menghadapi pengucilan dari lingkungan sekitarnya. Situasi tersebut bahkan dapat berdampak pada status administrasi kependudukan mereka, sehingga menyulitkan pasien untuk memperoleh layanan yang seharusnya menjadi haknya.
"Saya menemukan kadang-kadang di keluarga yang keluarganya dipasung, foot keluarganya itu sudah nggak ada yang orangnya dipasung," ungkap dr Hervita dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, persoalan administrasi kependudukan juga dapat muncul ketika anggota keluarga menganggap orang yang dipasung tidak lagi membutuhkan dokumen identitas karena kondisinya.
"Masuk lagi ke dalam apakah dia ada di kartu keluarganya? Keluarganya bisa bilang bahwa dia nggak butuh KTP, kan lagi dirantai, jadi nggak perlu. Bisa saja bahwa mereka dapat akses ke kependudukan dan tentu saja hak-haknya jadi nol," sambungnya.
Hervita menekankan pentingnya memastikan setiap orang dengan gangguan jiwa tetap tercatat dalam administrasi kependudukan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak sekaligus memenuhi hak-hak dasar sebagai warga negara.
