Umat Islam kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Lalu, bagi detikers yang masih mempunyai utang puasa di tahun sebelumnya, apakah boleh menggabungkan niat puasa Ramadan tahun ini sembari mengganti (qadha) utang puasa di tahun sebelumnya.
Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasannya:
Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Muzakkir mengatakan bahwa utang puasa sebaiknya dibayarkan sebelum masuk ke Ramadan selanjutnya. Utang puasa itu, kata Muzakkir, bisa diganti dengan berpuasa setelah selesai Ramadan atau dengan membayar fidyah dengan cara memberi makan fakir miskin.
Baca juga: Apa Hukumnya Bukber? Begini Penjelasan Ustaz |
"Jadi, sebaik-baiknya, kalau misalnya kita tahun lalu meninggalkan puasa karena sakit atau karena uzur, sebaiknya menyegerakan mengqada puasa yang ditinggalkan, dan jangan sampai datang ke Ramadan ini," kata Prof Muzakkir damam program Kultum Ramadan detikSumut, Kamis (5/3/2026).
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada yang berniat untuk mengganti puasanya di tahun sebelumnya dengan menggabungkannya dengan niat puasa Ramadan tahun ini? Muzakkir mengatakan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa penggabungan itu tidak boleh dilakukan.
Muzakkir menyebut utang puasa itu bisa saja dibayarkan setelah Ramadan tahun ini berakhir.
"Kan ada beberapa pendapat ulama, kalau dikerjakan atau diqada di sudah tiba Ramadan, maka dia mengqada setelah Ramadan. Jadi, tidak ada penggabungan di situ. Selain itu, juga harus membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari jumlah puasa yang ditinggalkan," jelasnya.
Simak Video "Video: Ini Bacaan Niat Puasa Selama 1 Bulan Penuh Ramadan"
(fnr/mjy)