Contoh Mahar dalam Islam yang Pernah Diberikan pada Masa Rasulullah

Contoh Mahar dalam Islam yang Pernah Diberikan pada Masa Rasulullah

Devi Setya - detikSumut
Jumat, 05 Jun 2026 05:01 WIB
the ring and its place are held by the bride and groom
Contoh Mahar dalam Islam yang Pernah Diberikan pada Masa Rasulullah (Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi)
Jakarta -

Mahar merupakan pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga. Lantas, seperti apa mahar yang baik menurut tuntunan Rasulullah SAW?

Dalam Islam, tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah maupun bentuk mahar. Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang, jasa, bahkan hafalan Al-Qur'an, selama disepakati kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dilansir detikHikmah dari buku Jadilah Istri yang Disenangi Allah, Rasulullah dan Suami karya Imroatul Mufidah dijelaskan bahwa mahar atau mas kawin merupakan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT menjelaskan kewajiban memberikan mahar dalam Surah An-Nisa ayat 4:

وََؑاΨͺُوا۟ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚ΩŽΩ°ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹ ۚ فَΨ₯ِن Ψ·ΩΨ¨Ω’Ω†ΩŽ Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΨΉΩŽΩ† Ψ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω مِّنْهُ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ‡Ω Ω‡ΩŽΩ†ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩŽΨ±ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§

ADVERTISEMENT

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa mahar terbaik bukanlah yang mahal atau mewah, melainkan yang sederhana dan tidak memberatkan calon suami. Karena itu, Islam mendorong agar proses pernikahan dipermudah, termasuk dalam urusan mahar.

Lalu bagaimana mahar yang dianjurkan Rasulullah SAW?

Mahar yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Rasulullah SAW tidak pernah mensyaratkan mahar bernilai tinggi. Sebaliknya, beliau menganjurkan agar mahar disesuaikan dengan kemampuan dan tidak menjadi penghalang bagi pernikahan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)

A.R. Shohibul Ulum dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab menjelaskan bahwa anjuran untuk meringankan mahar bertujuan memudahkan terlaksananya pernikahan.

Mahar sendiri merupakan hak penuh seorang istri yang diberikan suami sebagai konsekuensi dari akad nikah.

Contoh Mahar pada Masa Rasulullah SAW

1. Cincin Besi

Salah satu contoh mahar yang terkenal pada masa Rasulullah SAW adalah cincin yang terbuat dari besi.

Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad RA, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan dirinya dinikahi. Kemudian Rasulullah SAW menikahkannya dengan seorang sahabat yang memiliki keterbatasan harta.

Rasulullah SAW bersabda, "Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus bernilai besar, selama memiliki nilai dan dapat diberikan dengan ikhlas.

2. Hafalan Al-Qur'an

Bagi seseorang yang tidak memiliki harta, Rasulullah SAW memperbolehkan hafalan Al-Qur'an dijadikan mahar.

Masih dalam riwayat Sahal bin Sa'ad RA, ketika sahabat tersebut tidak memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar, Rasulullah SAW menanyakan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.

Kemudian beliau bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah suami mengajarkan hafalan Al-Qur'an tersebut kepada istrinya sebagai bentuk mahar.

Hadits ini menjadi dasar bahwa mahar tidak selalu berupa benda, tetapi juga dapat berupa manfaat atau jasa yang bernilai.

3. Emas dan Perak

Pada masa Rasulullah SAW, emas dan perak juga menjadi pilihan mahar yang umum digunakan.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat memberikan mahar sesuai kemampuan mereka, baik dalam bentuk dirham perak maupun dinar emas.

Bahkan, mahar sebagian istri Rasulullah SAW tercatat sekitar 500 dirham perak.

Dari Abu Salamah RA, "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Berapakah mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya?' Aisyah menjawab, 'Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.'" (HR Muslim)

Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 500 dirham perak.

4. Barang yang Bernilai

Para ulama berpendapat bahwa segala barang yang memiliki nilai, halal, dan bermanfaat dapat dijadikan mahar.

Contohnya adalah perhiasan emas atau perak, uang tunai, perlengkapan rumah tangga, tanah, rumah, maupun kendaraan. Selama disepakati oleh kedua mempelai dan sesuai syariat, mahar tersebut sah untuk diberikan.

5. Jasa atau Manfaat yang Halal

Selain benda, mahar juga dapat berbentuk jasa atau manfaat yang dibenarkan syariat.

Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah kisah Nabi Musa AS yang bekerja kepada Nabi Syuaib AS selama beberapa tahun sebagai bagian dari kesepakatan pernikahan.

Kisah tersebut termuat dalam Surah Al-Qashash ayat 27:

Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ψ₯ِنِّىٓ أُرِيدُ Ψ£ΩŽΩ†Ω’ Ψ£ΩΩ†ΩƒΩΨ­ΩŽΩƒΩŽ Ψ₯ΩΨ­Ω’Ψ―ΩŽΩ‰ Ω±Ψ¨Ω’Ω†ΩŽΨͺΩŽΩ‰Ω‘ΩŽ Ω‡ΩŽΩ°ΨͺΩŽΩŠΩ’Ω†Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰Ω°Ω“ Ψ£ΩŽΩ† ΨͺΩŽΨ£Ω’Ψ¬ΩΨ±ΩŽΩ†ΩΩ‰ Ψ«ΩŽΩ…ΩŽΩ°Ω†ΩΩ‰ΩŽ حِجَجٍ Ϋ– فَΨ₯ِنْ أَΨͺΩ’Ω…ΩŽΩ…Ω’Ψͺَ ΨΉΩŽΨ΄Ω’Ψ±Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩ…ΩΩ†Ω’ ΨΉΩΩ†Ψ―ΩΩƒΩŽ Ϋ– ΩˆΩŽΩ…ΩŽΨ§Ω“ أُرِيدُ Ψ£ΩŽΩ†Ω’ Ψ£ΩŽΨ΄ΩΩ‚Ω‘ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩŽ ۚ سَΨͺΩŽΨ¬ΩΨ―ΩΩ†ΩΩ‰Ω“ Ψ₯ِن Ψ΄ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ω…ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ°Ω„ΩΨ­ΩΩŠΩ†ΩŽ

Artinya: Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".

Ayat ini menjadi salah satu landasan bagi sebagian ulama yang membolehkan manfaat atau jasa dijadikan bagian dari mahar.

Mahar yang Paling Utama Menurut Islam

Islam tidak menetapkan batas minimum maupun maksimum mahar secara mutlak. Namun, para ulama menjelaskan bahwa mahar yang paling utama adalah mahar yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Tidak memberatkan calon suami.
  • Diberikan dengan penuh kerelaan.
  • Memiliki nilai yang jelas.
  • Halal menurut syariat.
  • Disepakati oleh kedua mempelai.

Dengan demikian, ukuran utama mahar dalam Islam bukanlah kemewahan atau nominalnya, melainkan kemudahan, keikhlasan, serta kesepakatan yang membawa keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads