Dalam ajaran Islam, seorang perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena diceraikan (cerai hidup) maupun ditinggal wafat, wajib menjalani masa tunggu yang disebut masa iddah. Masa iddah adalah periode di mana seorang perempuan menahan diri sebelum diizinkan menikah kembali dengan laki-laki lain.
Praktik ini telah ada sejak zaman jahiliyah dan kemudian diakui dalam syariat Islam karena mengandung banyak maslahat bagi umat.
Dalil mengenai masa iddah tercantum dalam Al-Qur'an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ
Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid)."
Durasi masa iddah ini berbeda-beda, tergantung pada kondisi perempuan saat perpisahan terjadi. Lantas, bagaimana cara menghitungnya, khususnya bagi perempuan yang mengalami cerai hidup? Simak penjelasan di bawah ini.
Jenis-Jenis Masa Iddah Perempuan
Dalam buku yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita, Abdul Qadir Manshur mengklasifikasikan masa iddah menjadi dua kategori utama, yaitu iddah yang disebabkan oleh perceraian dan iddah akibat kematian suami. Penting untuk dicatat bahwa seorang wanita Muslim yang diceraikan sebelum sempat melakukan hubungan suami istri tidak diwajibkan untuk menjalani masa iddah. Berikut penjelasannya:
- Tidak Ada Iddah
Bagi perempuan yang diceraikan sebelum disetubuhi oleh suaminya, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 49.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
- Karena Suami Meninggal Dunia
Masa iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari.
- Dalam Keadaan Hamil
Baik karena cerai hidup maupun ditinggal wafat, masa iddah bagi perempuan hamil berlangsung hingga ia melahirkan kandungannya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah At-Thalaq ayat 4.
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
- Belum Pernah Haid atau Sudah Menopause
Bagi perempuan yang belum pernah mengalami menstruasi atau sudah menopause, masa iddahnya adalah selama tiga bulan.
- Cerai Hidup (Tidak Hamil & Sudah Haid)
Bagi perempuan yang diceraikan suaminya dalam keadaan tidak hamil dan sudah pernah haid, masa iddahnya adalah tiga kali suci (quru').
Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci
Berbeda dengan jenis lainnya yang memiliki batasan waktu pasti, masa iddah "tiga kali suci" tidak bisa diukur dengan jumlah hari yang tetap. Hal ini karena siklus menstruasi setiap perempuan berbeda-beda.
Untuk itu, para ulama fiqih memberikan patokan cara menghitungnya berdasarkan kondisi perempuan saat cerai dijatuhkan. Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihâyatuz Zain menjelaskan dua skenario utama:
1. Jika Dicerai dalam Keadaan Suci
Apabila seorang perempuan dicerai oleh suaminya saat ia sedang dalam keadaan suci (tidak haid), maka masa iddahnya akan berakhir tepat pada saat darah haid ketiga mulai keluar sejak tanggal perceraian.
Contoh Perhitungan:
- 1 Januari: Seorang perempuan dicerai saat sedang dalam keadaan suci. Periode ini dihitung sebagai masa suci pertama.
- 6 - 20 Januari: Ia mengalami haid (haid pertama).
- 21 Januari - 5 Februari: Ia kembali suci (masa suci kedua).
- 6 - 20 Februari: Ia mengalami haid kembali (haid kedua).
- 21 Februari - 5 Maret: Ia memasuki masa suci ketiga.
- 6 Maret: Darah haid ketiga mulai keluar. Tepat pada saat inilah masa iddahnya selesai.
2. Jika Dicerai dalam Keadaan Haid
Apabila seorang perempuan dicerai saat ia sedang mengalami haid, maka masa iddahnya akan berakhir tepat pada saat darah haid keempat mulai keluar sejak tanggal perceraian. Hal ini karena sisa masa haid pada saat dicerai tidak dihitung dalam perhitungan.
Contoh Perhitungan:
- 1 Januari: Seorang perempuan dicerai saat sedang haid (haid pertama).
- 6 - 20 Januari: Ia mengalami masa suci (masa suci pertama).
- 21 Januari - 5 Februari: Ia mengalami haid kembali (haid kedua).
- 6 - 20 Februari: Ia kembali suci (masa suci kedua).
- 21 Februari - 5 Maret: Ia kembali haid (haid ketiga).
- 6 - 20 Maret: Ia memasuki masa suci ketiga.
- 21 Maret: Darah haid keempat mulai keluar. Tepat pada saat inilah masa iddahnya selesai.
Larangan Selama Masa Iddah
Selama menjalani masa iddah, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, di antaranya:
- Melakukan Ihdad
Khusus bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dilarang melakukan ihdad, yaitu tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian mencolok, dan riasan lainnya hingga masa iddah berakhir.
- Keluar Rumah Tanpa Keperluan Mendesak
Wanita dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar dari rumah yang ditinggalinya bersama suami sebelum bercerai, kecuali ada kebutuhan darurat.
- Menikah dengan Laki-laki Lain
Seorang perempuan dilarang menikah dengan laki-laki lain selama masa iddah. Bahkan, menerima pinangan meskipun dalam bentuk sindiran juga diharamkan.
Memahami perhitungan masa iddah ini sangat penting bagi seorang perempuan yang bercerai untuk memastikan bahwa pernikahannya di kemudian hari menjadi sah sesuai aturan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Baca juga: Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian |
Simak Video "Video: Calon Hakim Agung Lailatul Ungkap Solusi Turunkan Angka Perceraian"
(mjy/mjy)