Bupati Pati Sudewo didemo warganya sendiri setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai keputusan menaikkan PBB secara langsung 250% tidak wajar, harusnya kenaikan dilakukan secara bertahap.
"Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan," ujar Dede dikutip detikNews, Jumat (8/8/2025).
Saat menaikkan PBB, dia menilai harusnya Bupati Pati mempertimbangkan kemampuan warganya. Sebab, jika kenaikan PBB dilakukan signifikan maka kemungkinan besar warga akan kesulitan membayar.
"Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar, jadi masyarakat mampu nggak membayar," tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.
"Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50% per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi," ujarnya.
Dede mengingatkan pentingnya konsultasi dengan DPRD dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kepala daerah mengambil kebijakan. Dia menyebut beban tambahan bisa memicu penurunan daya beli masyarakat.
"Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati saja," ujarnya.