Heboh Kenaikan PBB 250% di Pati, Segini Simulasi Hitungnya

Heboh Kenaikan PBB 250% di Pati, Segini Simulasi Hitungnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 18:14 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak
Ilustrasi kenaikan pajak. Foto: Shutterstock
Solo -

Belakangan ini masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibuat heboh dengan pengumuman adanya penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 250%. Sebagai gambaran bagi masyarakat, mari simak penjelasan lengkap dengan simulasi hitungnya melalui artikel ini.

Mengutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu yang lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250%. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun lamanya.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar Β±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ungkap Bupati Pati Sudewo dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PBB hingga sekitar 250% di Pati dilakukan guna mendukung percepatan pembangunan. Bahkan pada sebuah kesempatan, Bupati Pati Sudewo memberikan gambaran tentang perbedaan PBB di Pati dengan daerah lain yang ada di wilayah Jawa Tengah lainnya.

Hasil yang didapatkan PBB Kabupaten Pati bisa dibilang cukup rendah dibandingkan dengan daerah lainnya. Misalnya saja di Kabupaten Jepara dan Rembang yang justru berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan Pati.

ADVERTISEMENT

"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar 29 Miliar, di Kabupaten Jepara 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," lanjutnya.

Penyesuaian tarif PBB di Kabupaten Pati ini membuat masyarakat setempat tentu dibuat penasaran dengan regulasinya. Untuk itu, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Alasan Kenaikan PBB hingga 250% di Pati

Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi dinaikkannya PBB di Kabupaten Pati hingga mencapai 250%. Hal ini diungkap secara langsung oleh Bupati Pati Sudewo, Kabupaten Pati membutuhkan anggaran guna mendorong berbagai pembangunan di wilayah ini.

Pembangunan yang dimaksud adalah bagi infrastruktur jalan maupun pembenahan RSUD RAA Soewondo. Kemudian sektor pertanian dan juga perikanan tak kalah membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itulah, kebijakan diambil oleh Bupati Pati Sudewo agar masyarakat mendorong terwujudnya pembangunan daerah.

Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif PBB-P2, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Lalu nantinya saat pendapatan daerah meningkat dapat mendukung terealisasikannya pembangunan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Aturan Kenaikan PBB hingga 250% di Pati

Terkait kenaikan PBB di Kabupaten Pati telah tertuang di dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ada berbagai hal penting yang disorot dalam aturan ini, termasuk tentang kenaikan persentase Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP).

Tepatnya telah tercantum di dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) yang berisikan penjelasan tentang penetapan persentase NJOP khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai cara agar masyarakat memahami dengan baik ketentuan tentang kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati tahun 2025, berikut bunyi dari Pasal 4 ayat (2) sampai (8):

"(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.
(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.
(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.
(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.
(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.
(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini."

Kemudian di dalam lampiran dalam aturan tersebut diuraikan secara gamblang tentang besaran persentase NJOP untuk tarif PBB-P2. Besaran persentase NJOP disesuaikan dengan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025. Berikut rinciannya:

Nomor

Persentase Kenaikan NJOP Tahun 2024 dengan Tahun 2025

Besaran Persentase NJOP

1

0 sampai 10

100
2

>10 sampai dengan 20

95
3

>20 sampai dengan 35

90
4

>35 sampai dengan 50

80
5

>50 sampai dengan 70

70
6

>70 sampai dengan 90

65
7

>90 sampai dengan 110

60
8

>110 sampai dengan 130

55
9

>130 sampai dengan 155

50
10

>155 sampai dengan 200

45
11

>200 sampai dengan 250

42
12

>250

39

Simulasi Hitung Kenaikan PBB 250% di Pati

Lantas, bagaimana simulasi hasil kenaikan PBB 250% yang berlaku di Kabupaten Pati? Untuk mengetahui perhitungannya, terlebih dahulu detikers untuk tetap berpedoman pada PBB-P2 di tahun-tahun sebelumnya. Ini dikarenakan kenaikan 250% dapat diketahui dengan menghitung besaran tarif PBB-P2 yang berlaku sebelumnya.

Misalnya saja seseorang bernama (AM) memiliki tanah seluas 100 m2 dan luas bangunan 80 m2 di salah satu wilayah yang letaknya ada di Kabupaten Pati. Besaran nilai NJOP yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp 500.000/m2 untuk tanah dan Rp 140.000/m2 khusus bangunan. Maka, besaran Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) milik AM dapat diketahui dengan mengalikan terlebih dahulu NJOP dan luas tanah, begitu juga dengan luas bangunan.

Cara memperoleh NJKP ini bisa dihitung dari yang paling rendah 20% dari NJOP. Kemudian hasil perkalian tersebut dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak misalnya sebesar Rp 10.000.000. Berikut cara hitungnya:

NJKP: Rp 500.000 x 100 (luas tanah) = Rp 50.000.000
Rp 140.000 x 80 (luas bangunan) = Rp 11.200.000
Rp 50.000.000 + Rp 11.200.000 = Rp 61.200.000
Rp 61.200.000 - Rp 10.000.000 (NJOP tidak kena pajak) = Rp 51.200.000
Rp 51.200.000 x 20 % = Rp 10.240.000

Kemudian barulah (AM) bisa menghitung tarif PPB-P2. Misalnya, tarif PBB yang ditetapkan 0,1%. Maka dapat dilakukan perhitungan:

PBB: 0,1% x Rp 10.240.000 (NJKP) = Rp 10.240

Nah, apabila (AM) mendapatkan persentase kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, maka tinggal dikalikan PBB yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditambahkan dengan besaran pajak yang berlaku tahun sebelumnya. Berikut simulasi perhitungannya:

Rp 10.240 x 250% = Rp 25.600
Rp 25.600 + Rp 10.240 = Rp 35.840

Jadi, tarif PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh (AM) di tahun 2025 berdasarkan aturan baru adalah sebesar Rp 35.840. Sederhananya, tarif tersebut melonjak dari yang sebelumnya sebesar Rp 10.240.

Demikian tadi penjelasan mengenai kenaikan PBB 250% di Pati lengkap dengan simulasi hitungnya yang dapat memberikan gambaran bagi masyarakat. Semoga informasi ini membantu.




(anm/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads