Pemerintah Kabupaten Pati resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi mendorong perbaikan berbagai sektor penting di daerah, seperti layanan kesehatan dan infrastruktur.
"Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," ujar Sudewo dilansir detikJateng, Rabu (6/8/2025).
Sudewo juga mengungkapkan bahwa beban anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer dan PPPK mencapai Rp 200 miliar per tahun, sementara pendapatan asli daerah dari sektor pajak hanya sekitar Rp 36 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang kami dapatkan Rp 36 miliar kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp 200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang," jelasnya.
Ia menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tenaga honorer di RSUD Pati.
"Apalagi indikasi memasukkan pegawai honorer indikasi kuat pakai sogokan. Jadi yang terima sogokan oknum pemerintah kemudian gaji Rp 200 miliar pakai uang rakyat," tuturnya.
Sudewo menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 sudah diterapkan dan hingga kini sekitar 50 persen warga telah melakukan pembayaran tanpa ada hambatan.
"Bayar pajak sudah berjalan. Sudah hampir 50 persen berjalan tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkan pembayaran pajak ini," katanya.
Baca Selengkapnya di sini: Bupati Pati Sadewo Beberkan Alasan Naikkan PBB-P2 250% yang Ramai Ditolak Warga |
(nkm/nkm)