Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Hal ini dilakukan lantaran kebijakan itu menuai penolakan.
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, dengan adanya pembatalan kenaikan ini berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024," ungkap dia.
Lebih lanjut, bagi warga yang terlanjur membayar, maka akan dikembalikan sisanya.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.
Meski demikian, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Dia akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.
"Bahwa saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Melayani masyarakat Kabupaten Pati secara maksimal setulus tulusnya. Jadi ini murni dalam rangka menciptakan kondisi dan juga tidak ada perubahan sikap dari saya tetap tulus ikhlas untuk masyarakat Kabupaten Pati," jelasnya.
"Maksimal pembangunan sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau ada yang kurang berkenan selama ini mohon maaf sebesar-besarnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB tersebut memicu protes dari masyarakat. Bahkan warga menyiapkan demo besar-besaran pada 13 Agustus mendatang.
Sebagai persiapan demo, massa menggalang donasi di sekitar aAlun-alun Pati. Sempat terjadi ketegangan lantaran Satpol PP sempat membubarkan penggalangan donasi itu.
(ahr/ams)