Syarat dan Tata Cara Pindah Memilih untuk Pilkada di Sumut

Syarat dan Tata Cara Pindah Memilih untuk Pilkada di Sumut

Ahmad Zacky Parinduri - detikSumut
Selasa, 08 Okt 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Medan -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara yang akan berlangsung pada tahun ini semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat terkait syarat dan tata cara pindah memilih bagi pemilih yang berada di luar daerah domisilinya.

Layanan pindah memilih ini disediakan untuk memfasilitasi warga yang tidak dapat memilih di tempat asalnya karena berbagai alasan.

Fasilitas ini diberikan untuk warga yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), misalnya karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan khusus lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pindah Memilih Berdasarkan aturan dari KPU, pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar daerah asal atau di TPS yang berbeda dari tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasannya

Syarat Pindah Memilih Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 Pasal 50

1. Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT.

ADVERTISEMENT

2. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;

b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;

d. menjalani rehabilitasi narkoba;

e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

g. pindah domisili;

h. tertimpa bencana alam;

i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Tata Cara Pindah Memilih Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 Pasal 51

1. Pemilih yang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.

2. Pemilih melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

3. Dalam hal Pemilih karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf h, Pemilih dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

4. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dalam DPTb, dengan syarat:

a. Pemilih menunjukkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; dan

b. dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.

Lalu, ada batas tertentu bagi pemilih untuk mengajukan permohonan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara jikalau yang calon melaporkan keempat point ini paling lambat tujuh hari:

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

4. tertimpa bencana alam

Pilkada di Sumatera Utara diperkirakan akan berlangsung dengan partisipasi yang tinggi, dan layanan pindah memilih ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh pemilih di daerah tersebut.

Artikel ini ditulis Ahmad Zacky Parinduri, mahasiswa peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(nkm/nkm)


Hide Ads