Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 melibatkan berbagai istilah yang mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat, misalnya saja DPT, DPTb, hingga DPK. Namun, sebenarnya apa arti dari istilah-istilah tersebut?
Sebagai informasi, DPT adalah akronim dari Daftar Pemilih Tetap. Apabila merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat diketahui bahwa DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian telah ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.
Hal tersebut menunjukkan DPT adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Tidak hanya DPT, terdapat juga dua istilah lainnya yang berkaitan dengan masyarakat sebagai pemilih. Kedua istilah tersebut adalah DPK dan DPTb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa yang dimaksud dengan DPK dan DPTb dalam Pilkada 2024? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat informasi yang akan dipaparkan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut, ya.
DPK Pilkada 2024 Itu Apa?
Mengenai pengertian DPK juga telah tertuang di dalam peraturan yang sama. Melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2024 disampaikan bahwa DPK adalah akronim dari daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT. Meskipun tidak terpilih sebagai DPT, tetapi DPK tetap memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam Pilkada 2024.
Merujuk dari Pasal 1 huruf 30 disampaikan, "DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara."
Aturan DPK Pilkada 2024
Selanjutnya terdapat aturan mengenai DPK yang sudah telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (1) sampai (5). Pada ayat (1) dan (2) disampaikan bahwa DPK merupakan daftar pemilih yang disusun guna melengkapi DPT dan DPTb.
Tidak hanya itu saja, DPK juga dapat diartikan sebagai pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. Namun demikian, mereka tetap dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Kemudian di dalam ayat (3) sampai (5) disampaikan secara rinci aturan resmi mengenai DPK Pilkada 2024. Berikut isi dari ayat-ayat tersebut:
"(3) Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
(4) Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(5) Penggunaan hak pilih Pemilih DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia."
Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat yang termasuk dalam DPK dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Namun demikian, mereka hanya dapat melakukan pencoblosan di alamat yang sesuai dengan KTP-el, biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, masyarakat yang termasuk DPK hanya dapat melakukan pencoblosan pada waktu 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat sebagai DPK perlu untuk mendatangi TPS tepat pada waktu tersebut.
Mengenal DPTb Pilkada 2024
Lantas bagaimana dengan DPTb? Berbeda dengan DPT dan DPK, DPTb juga memiliki pengertian tersendiri yang sebaiknya turut dipahami oleh masyarakat secara lebih dekat. DPTb merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk DPT yang mengajukan pindah lokasi TPS karena alasan tertentu.
Hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Pasal 1 angka 29 dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Adapun bunyi dari pasal tersebut menjelaskan, "DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain."
Aturan DPTb Pilkada 2024
Serupa dengan DPK, terdapat aturan khusus mengenai DPTb. Terkait dengan hal ini telah tertuang di dalam Pasal 50 ayat (1) sampai (3). Melalui Pasal 50 ayat (1) dapat diketahui bahwa DPTb juga disusun untuk melengkapi DPT. Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan juga bahwa DPTb merupakan pemilih yang mengajukan pemindahan di TPS yang lain karena alasan tertentu.
Sementara itu, alasan yang dimaksud harus sesuai dengan salah satu keadaan yang telah diuraikan di dalam ayat (3). Pada ayat (3) disampaikan bahwa, "Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya, dan/atau
j. Keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Melalui penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat yang termasuk DPTb adalah mereka yang telah terdaftar di sebuah TPS, tetapi karena alasan tertentu membuat mereka memutuskan untuk pindah ke TPS lain. Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa pemilih yang termasuk DPTb harus melengkapi syarat tertentu.
Setidaknya ada dua syarat utama bagi seseorang yang ingin mengajukan pindah TPS. Berikut syarat yang dimaksud:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Menunjukkan dokumen pendukung yang menjadi bukti alasan pindah memilih.
Demikian tadi rangkuman mengenai arti DPK dan DPTb Pilkada 2024 yang sama-sama memiliki kesempatan untuk memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara 27 November 2024. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan bagi bagi detikers, ya.
(sto/ams)